Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 8 Februari 2021
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama dua pekan. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama dua pekan. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu.
“Menetapkan perpanjangan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” demikian bunyi ketetapan Kepgub tersebut.
Perpanjangan PSBB DKI dengan demikian mengikuti keputusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
PSBB DKI mengatur soal pembatasan mobilitas masyarakat seiring lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Provinsi DKI misalnya, menetapkan kebijakan 75 persen bekerja dari rumah bagi karyawan kantor di Ibu Kota.
Pemprov DKI juga memutuskan pembelajaran secara daring atau dari rumah bagi semua siswa mulai tingkat dasar hingga menengah.
Lihat juga: Anies: Jakarta Sudah Bersiap Sejak Covid-19 Dianggap Enteng
Pembatasan juga diberlakukan kepada tempat makan atau restoran mulai dari pengunjung dan jam operasional. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas di tempat peribadatan dibatasi maksimal hingga 50 persen. Jumlah tersebut berlaku pula untuk kapasitas di angkutan umum atau massal.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz
-
OLAHRAGA05/04/2026 18:30 WIBLolos Semifinal Kejuaraan ASEAN 2026,Jadi Target Timnas Futsal Indonesia