Berita
Kepergok Edarkan Narkoba, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polres Gresik
AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa […]
AKTUALITAS.ID – Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS (14) terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Serta satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua unit ponsel.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok.
“Bermula dari penangkapan YS itu kami juga meringkus dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka,” tuturnya, Minggu (24/01/2021).
Kedua rekan tersangka yang diringkus itu masing-masing MFZ (20) asal Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan HIW (17) asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Penangkapan ketiga remaja yang masih memiliki masa depan tersebut, menyesakan dada. Pasalnya, di usia yang masih muda seharusnya berpikir positif serta berkarya membangun bangsa. Bukan sebaliknya malah jadi pengedar narkoba.
“Lingkungan keluarga sangat berperan mencegah penyalahgunaan keluarga. Untuk itu, kami menghimbau agar peran tersebut lebih ditingkatkan mengingat bahaya narkoba tidak memandang usia maupun golongan,” ujar Herry Kusnanto.
Kini ketiga remaja milenial itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Semua tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. [beritajatim]
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi
-
EKBIS30/12/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat Tipis Saat Dolar AS Bergerak Datar