Berita
Ahmad Riza Patria Berharap Pilkada DKI Tetap Digelar 2022
AKTUALITAS.ID – DPR RI telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ke Badan Legislasi. Draf yang diserahkan itu terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berharap Pilkada DKI Jakarta tetap digelar pada 2022. Meski demikian, dia menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah Pusat. “Pilkada itu jadi wewenang pemerintah […]
AKTUALITAS.ID – DPR RI telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ke Badan Legislasi. Draf yang diserahkan itu terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berharap Pilkada DKI Jakarta tetap digelar pada 2022. Meski demikian, dia menyerahkan kepada DPR dan Pemerintah Pusat.
“Pilkada itu jadi wewenang pemerintah pusat, UU Pilkada dan Pemilu menjadi wewenang pemerintah pusat dan DPR RI. Kami di DKI mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat dan DPR RI, tetapi kalau kita lihat periodesasinya itu harusnya di tahun 2020 kemarin dan 2019 sudah ada Pilkada, idealnya nanti gelombang kedua di tahun 2022, tentu harapan kami regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR bisa mengadakan pilkada di tahun 2022, gelombang berikutnya 2023 dan seterusnya,” ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Ariza, panggilan Ahmad Riza Patria, mengatakan harus ada konsep terlebih dahulu dari DPR RI mengenai pilkada serentak. Menurutnya, konsep tersebut perlu ada diskusi panjang agar hasilnya baik.
“Pada akhirnya memang ada konsepnya dulu di DPR RI akan ada pilkada serentak nasional, namun harus diputuskan dulu kapan? Apakah di 2024 atau di 2027 ini perlu diskusi panjang agar semua baik,” katanya.
Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000