Tanam Ganja di Teras Rumah, BNN Banten Amankan Aktivis LGN


AKTUALITAS.ID – Aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) berinisial ST diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain ST, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MR.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menuturkan penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai sebuah pengiriman paket ganja dari Aceh. BNNP Banten kemudian melakukan pelacakan dan menangkap tersangka MR. Dari keterangan MR, diketahui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil paket oleh tersangka ST.

“Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST, kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Hendri menuturkan pihaknya menemukan enam pot berisi tanaman ganja di kediaman ST. Diungkapkan Hendri, ST juga mengakui bahwa tanaman itu adalah ganja.

“Yang bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman. Ini yang ke 5 kali tertangkap. Pengakuan yang bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon,” tutur Hendri.

Hendri menjelaskan ganja itu ditanam oleh ST setelah mendapat kiriman ganja dari Sumatera. ST kemudian menyemai bibit ganja tersebut hingga akhirnya berhasil panen. Disampaikan Hendri, ganja itu telah ditanam oleh ST selama enam bulan. Biasanya, ganja itu dipasarkan oleh ST lewat media sosial.

“Tanaman ganja ini sudah ditanam enam bulan, dia ingin produksi sendiri, hasil panen digunakan sendiri dan rekan-rekannya,” ujar Hendri.

Seperti diketahui, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan sebuah komunitas yang dikenal memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia. Ganja dikampanyekan sebagai tanaman yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan.

“LGN inilah yang menyuarakan kepada pemerintah untuk melegalkan barang ini. Namun kan Indonesia tidak melegalkan, walaupun beberapa negara sudah melegalkan,” ucap Hendri.

Dalam kasus ini, BNNP Banten turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, ganja seberat 1,3 kilogram, 6 pot berisi 11 pohon ganja, empat unit handphone, dan sebagainya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>