Polisi Ciduk Seorang Anggota Satpol PP Langsa Sebagai Pengedar Ganja


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap pria inisial MP (36), anggota Satpol PP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 171,90 gram ganja kering siap edar.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka ini kerap menjual ganja di sekitar tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (5/10/2021).

Dia menyebut, selama ini masyarakat resah dengan aktivitas anggota Satpol PP yang nyambi menjual barang haram itu. Hingga tersangka yang tinggal di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor.

“Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan di dalam jok motor ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Tersangka MP tak bisa berkutik, polisi langsung memboyongnya ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>