PKB: Eks HTI Memang Patut Disamakan Dengan Eks PKI


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sudah sepatutnya eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah seperti diatur dalam draf revisi UU Pemilu.

Menurutnya, eks HTI memang patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu.

“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Luqman lalu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang pada 2017. Alasan pembubaran HTI yakni karena mereka ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, mantan anggota HTI tidak berhak menjadi peserta pemilu. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi para bekas anggota HTI yang kini sudah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

“Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI,” kata Luqman.

“Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa penghilangan hak politik warga negara, dalam hal ini eks anggota HTI, perlu pertimbangan yang matang.

Menurut Jazilul, para bekas anggota HTI bisa tetap diberikan hak memilih dalam Pemilu. Namun, hak mereka untuk dipilih tetap dilarang dalam rentang waktu tertentu.

“Mereka bisa diberikan hak untuk memilih namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali pemilu, untuk pembinaan dulu,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa menyebut larangan eks HTI menjadi peserta pemilu dan pilkada dalam draf revisi UU Pemilu hanya bersifat normatif.

Menurutnya, aturan itu sama seperti larangan terhadap eks narapidana kasus tindak korupsi untuk menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu.

“Seperti eks napi, napi korupsi begitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>