Connect with us

Berita

Usai Terbukti Dukung Paslon di Pilkada, 2 ASN Kemenag Semarang Terancam Sanksi

AKTUALITAS.ID – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas kategori sedang. Mereka terbukti menyokong dukungan Paslon incumbent di kontestasi Pilwalkot Semarang pada tahun 2020 lalu. “Dua ASN ikut kampanye lewat dukungan jaringan kiai milenial. Saat ini, Kemenag lagi memproses sanksinya dari segi kepegawaian atas rekomendasi KASN,” kata […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas kategori sedang. Mereka terbukti menyokong dukungan Paslon incumbent di kontestasi Pilwalkot Semarang pada tahun 2020 lalu.

“Dua ASN ikut kampanye lewat dukungan jaringan kiai milenial. Saat ini, Kemenag lagi memproses sanksinya dari segi kepegawaian atas rekomendasi KASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Dia menyebut dua ASN bakal dijatuhi sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. “KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi ke Menteri Agama. Apabila tidak menjalankan rekomendasi, KASN dapat melaporkan ke Presiden,” ujarnya.

Namun dengan dalih sanksi belum dijatuhkan, Amin enggan mengungkap identitas ke dua ASN tersebut. “Yang jelas pada Pilkada Semarang 2020, dua ASN itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 5 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 42 Tahun 2004 juncto SKB Nomor 05, 800-2836, 167, 6, 0314 Tahun,” jelas Amin.

Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kemenag, Ali Saban, mengatakan telah datang ke Semarang untuk mencari bukti pelanggaran dua ASN.

“Tujuan kami menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti bukti terkait. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” kata Ali.

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa membuka sanksi apa yang akan diberikan kepada dua ASN Kemenag Kota Semarang tersebut. Sebab, Kemenag Pusat masih menggali data-data pelanggaran mereka ke Bawaslu Kota Semarang.

“Nanti, kalau sudah diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan, kami informasikan,” ungkap dia.

Pada Pilkada 2020, KPU menetapkan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih dengan masa bakti 2021-2024. Pasangan petahan itu mengantongi 716.693 suara atau 91,56 persen dari keseluruhan suara sah.

Trending

Exit mobile version