Kalau Masih Ada Fraksi Menolak, Komisi II Sebut RUU Pemilu Bisa Tak Dilanjutkan


Angggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, seluruh fraksi akan duduk bersama membahas nasib pembahasan RUU Pemilu. Sebab, perkembangan baru-baru ini PAN dan PPP menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

“Kami akan rapat kembali meminta ketegasan dari masing masing Fraksi apakah ada pernyataan resmi dari partai politik untuk dilanjutkan atau tidak,” kata Doli di DPR, Kamis (28/1/2021).

Doli mengatakan, sebelumnya semua fraksi di Komisi II DPR RI ingin RUU Pemilu dilanjutkan. Hanya saja ada perkembangan berbeda belakangan ini. Karena RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, perlu seluruh fraksi menyetujui bersama.

“Jadi kalau inisiatif DPR semua fraksi harus mempunyai pandangan yang sama. Apakah UU itu perlu diubah atau tidak. Awalnya kita semua sepakat, Di Komisi II semuanya sepakat,” kata Doli.

Doli mengatakan, jika masih ada suara penolakan maka RUU Pemilu tidak dilanjutkan. Sebab, perlu suara bulat dari seluruh fraksi agar RUU ini bisa dibahas.

“Kalau ada satu dua masih harus ditunda karena pandemi saya agak sulit untuk dilanjutkan karena harus ada suara yang bulat,” kata Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Saat ini RUU Pemilu tengah dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Doli menyebut akan mengembalikan kepada mekanisme tata tertib DPR. Apakah RUU Pemilu tetap dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau ditunda tahun depan.

“Atau misalnya tidak perlu ditunda dalam periode ini nantikan kesepakatan di pimpinan dan di rapat Bamus yang terdiri dari perwakilan Fraksi,” jelas Doli.

Sebelumnya, RUU Pemilu telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Belakangan, PAN menolak pembahasan RUU Pemilu karena alasan UU Pemilu yang ada masih dapat digunakan untuk beberapa kali pemilihan berikutnya. Serta alasan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

PPP juga menyatakan hal serupa. Mereka menolak pembahasan RUU Pemilu karena tidak ada urgensi untuk membuat produk hukum baru.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>