Connect with us

Berita

Demi Menjaga Kualitas Demokrasi, Gerindra Usul UU Pemilu Tidak Diubah

AKTUALITAS.ID – Partai Gerindra mengusulkan tidak ada perubahan terhadap UU Pemilu demi menjaga kualitas demokrasi. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Pemilu 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak dini untuk menjaga kualitas demokrasi berjalan dengan baik. Catatan yang disampaikan atas penyelenggaraan Pemilu 2019 harus diperhatikan. Dia menilai catatan itu harus sudah mulai dilaksanakan untuk perbaikan. “Partai […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Partai Gerindra mengusulkan tidak ada perubahan terhadap UU Pemilu demi menjaga kualitas demokrasi. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Pemilu 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak dini untuk menjaga kualitas demokrasi berjalan dengan baik.

Catatan yang disampaikan atas penyelenggaraan Pemilu 2019 harus diperhatikan. Dia menilai catatan itu harus sudah mulai dilaksanakan untuk perbaikan.

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama.Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Gerindra memandang, pembahasan RUU Pemilu saat pandemi Covid-19 tidak dimungkinkan. Apalagi akan memakan waktu yang panjang dalam perdebatan di rapat yang harus dihindarkan.

“Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasi nya sekarang masih masa pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Atau perdebatan perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari. Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Muzani menerangkan, UU Pemilu diubah setiap menjelang Pemilu. Hal itu dilakukan sejak Pemilu setelah reformasi pada 1999.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

“Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun,” ujarnya.

Demokrasi di Indonesia, kata Muzani, perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.

Lebih lanjut, Muzani menyebutkan segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

“Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan Umum seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024. Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik,” tutupnya.

Trending

Exit mobile version