Antar Sabu ke Tahanan, Anggota Polrestabes Medan Divonis Diganjar 8,5 Tahun Penjara


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), terbukti bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan. Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021). Ade dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Denny.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti juga menuntut agar Ade dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 Wib. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan biskuit berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan tahanan di sana.

Sebelumnya, Ade dihubungi Boy Zulkarnaen. Dia meminta untuk mengambil nasi titipan untuknya di depan Mapolrestabes Medan.

Boy mengatakan, nasi sudah diantar kakaknya Lina (DPO) di depan Mapolrestabes Medan. Ade lalu pergi ke depan kantor dan menemui Lina. Perempuan itu menyerahkan bungkusan makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu.

Ade membawa bungkusan itu ke dalam kantor Polrestabes lewat pintu depan. Namun dia tidak melaporkannya kepada petugas piket depan. Sekitar pukul 11.30 Wib setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, dia lewat dari belakang.

Namun, petugas piket curiga dan memeriksa bungkusan itu. Ade meletakkannya di bangku dan mengatakan itu barang titipan untuk Boy, tahanan di Blok C.

Ade kemudian pergi ke kantor Provos. Dia menjalani pembinaan karena baru selesai menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, petugas piket memeriksa dan membuka bungkusan yang ditinggalkan Ade. Mereka menemukan bungkus biskuit yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu dengan berat 9,42 gram.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke atasan. Sekitar pukul 12.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi Boy. Pria itu mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dia menugaskan Ade untuk membawanya.

Sekitar pukul 12.15 Wib, Ade dibawa ke piket RTP Polrestabes Medan. Dia mengakui perbuatannya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>