Berita
Polisi Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun. “Berperan sebagai […]

AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun.
“Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan merincikan bahwa Zaim disangka Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Menurut Ramadhan, penyidik telah menyakini bahwa Zaim dapat disangka pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.
Dia menekankan bahwa uang dinar dan dirham yang dibuat dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah.
Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
“Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ucapnya.
Usai penangkapan Zaim, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi seperti pihak pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.
“Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut,” tandas dia.
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati
-
NASIONAL02/06/2025 06:00 WIB
Seskab Ajak Warganet “Berburu” Nilai Pancasila di Pasar Tradisional