Berita
Nadiem Ancam Setop BOS ke Sekolah Negeri Yang Langgar Aturan SKB Seragam Agama
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
“Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut. Ia pun mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran [dana] BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.
Sementara sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
Mantan bos Go-jek itu mengatakan tindak lanjut pelanggaran atau wujud sanksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan mempertimbangkan pemberian hingga penghentian sanksi.
SKB terkait seragam khusus agama di sekolah negeri ini diputuskan ketiga menteri sebagai respons atas aturan sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap kasus serupa juga banyak didapati di daerah lain.
Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											