Bawaslu Sebut Kemenkumham Tak Pernah Tanggapi Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore


Ketua Bawaslu RI abhan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan upaya mereka memastikan kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore tak pernah ditanggapi berbagai unit Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah menelusuri kewarganegaraan Orient sejak masa pendaftaran. Mereka menyurati sejumlah unit di Kemenkumham.

“Pada tanggal 5 September 2020, mengirim surat juga kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi (NTT), permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P. Riwu itu,” kata Abhan dalam jumpa pers daring, Kamis (4/2).

Pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian terkait hal yang sama. Surat serupa juga dilayangkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia pada 16 September 2020.

Orient pun lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai calon bupati pada 23 September 2020. Bawaslu melanjutkan upaya mereka pada 19 Oktober dengan mengirim surat kembali ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

Surat yang sama juga kembali dilayangkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Oktober. Bawaslu lalu menyurati Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian pada 18 November.

Abhan berkata seluruh surat ke Kemenkumham tak berbalas hingga hari ini. Bawaslu Sabu Raijua pun mencari cara lain dengan menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga tiga kali sejak September 2020.

“Kemudian pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P. Riwu Kore benar warga negara Amerika Serikat,” ucap Abhan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kasus Orient pertama kali terjadi dalam sejarah pilkada. Menurutnya, kasus ini tak perlu terjadi jika upaya Bawaslu difasilitasi sejak masa pendaftaran.

“Akan tetapi memang jawaban-jawaban itu terlambat sehingga kemudian tahapan telah selesai, tahapan calon terpilih dilakukan dan inilah temuan, permasalahan hukum yang terjadi saat ini,” ujar Bagja.

Sebelumnya, Orient P. Riwu Kore jadi sorotan publik karena berstatus warga negara Amerika Serikat. Padahal, ia baru saja ditetapkan sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Dalam pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, hak dipilih hanya dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, proses pilkada di Sabu Raijua dipertanyakan.

Pemerintah belum mengambil sikap hingga saat ini. Sementara masa jabatan di Kabupaten Sabu Raijua akan berakhir pada 17 Februari mendatang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>