Mulai Hari ini, PPKM Skala Mikro Mulai Diberlakukan


Seorang pria mengenakan masker pelindung untuk menghindari polusi udara buruk di Jakarta, Selas (23/7/2019). Dinkes DKI menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas untuk mencegah dampak polusi udara pada tubuh. AKTUALITAS.ID /Kiki BudiHartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan. Pembatasan mobilitas di sejumlah kabupaten/kecamatan Pulau Jawa-Bali ditargetkan menurunkan laju penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Serangkaian aturan pembatasan kali ini juga mengalami sejumlah perubahan. Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Namun demikian, beberapa peraturan terlihat lebih longgar dari PPKM Jawa-Bali yang diberlakukan sebelumnya. Di antaranya yakni pemerintah kembali mengizinkan perkantoran diisi 50 persen karyawan, restoran diisi 50 persen pengunjung, serta rumah ibadah 50 persen jemaah.

Sementara itu pusat perbelanjaan boleh buka hingga 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM Mikro lebih longgar dari PPKM pada 11 Januari hingga 8 Februari yang sebelumnya mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.

Sementara saat PPKM Jawa-Bali sebelumnya, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hanya buka sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

Nantinya pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko tingkat desa/kelurahan itu nantinya memiliki empat fungsi untuk pengendalian Covid-19, yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, fokus penanganan pandemi di RT/RW akan dibagi menjadi empat zonasi wilayah. Zonasi pertama adalah zona hijau yang memiliki kriteria tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Selanjutnya zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Dan zonasi merah yang ditetapkan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

PPKM mikro ini diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan instruksi ini ditujukan kepada beberapa kepala daerah prioritas. Seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>