Berita
Mulai Hari ini, PPKM Mikro Diperkuat Hingga 5 Juli
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021. “Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.
“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur atau bupati/wali kota menerapkan PPKM mikro pada wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Gubernur dapat menerapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro pada masing-masing kabupaten/kotanya di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis diktum pertama dalam instruksi tersebut.
Instruksi mengatur penerapan PPKM mikro berdasarkan zonasi risiko Covid-19 di sebuah wilayah.
Dimana zona hijau artinya tidak ada kasus dalam satu RT, zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT, zona oranye artinya ada 3-5 kasus dalam satu RT, dan zona merah artinya ada lebih dari 5 kasus dalam satu RT.
Berdasarkan sistem penerapan tersebut, pemerintah pusat menerapkan sejumlah aturan terkait pengendalian mobilitas yang harus diterapkan pemerintah daerah selama PPKM diberlakukan.
Beberapa di antaranya, pada zona merah daerah harus meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, membatasi keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 WIB, menerapkan pembelajaran di rumah untuk sekolah, dan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai perkantoran.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan/minum di tempat umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar tetap diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada tempat umum seperti taman, tempat bermain dan tempat wisata di daerah berstatus zona merah dihentikan sementara hingga status zonasi membaik. Begitu juga dengan kegiatan rapat, seminar, sampai kegiatan seni dan budaya.
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 22:00 WIBDarurat ! 124 Ribu Orang Ngungsi di Papua Tengah
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















