Berita
Polisi Miliki Barang Bukti, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021). Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan […]

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.
Sementara itu, Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai, Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.
Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.
“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Hamidah.
Sidang gugatan praperadilan dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M. Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember 2020.
Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu. Dalam petitumnya, keluarga meminta PN Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.
Beberapa di antaranya yakni, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Keluarga juga meminta Hakim memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025