Connect with us

Berita

Polri: Eks Ketum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas (216 KUHP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penambahan pasal tersebut sudah dilakukan sejak penyidikan awal.

“(Shabri Lubis) Iya, 160 KUHP dari awal pasal itu sudah ada,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Namun Rusdi tak merinci alasan penyidik menambahkan jerat pasal tersebut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.

Dalam perkara ini, setidaknya ada lima tersangka lain selain Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dijerat dengan pasal penghasutan.

Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

“Enggak semua (dijerat 160 KUHP), saya enggak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.

Adapun isi Pasal 160 KUHP ialah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Pawiro menyatakan pihaknya baru mengetahui penambahan pasal jeratan itu saat para tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap dua.

Hal tersebut pun, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak kejaksaan dapat menahan Shabri Lubis dalam perkara ini.

“Tiba-tiba manggilnya dengan pasal 160, itu kan penghasutan. Jadi ada alasan objektif bisa menahan,” kata Sugito.

Pihaknya menyesalkan penyematan pasal baru tersebut bagi para kliennya. Menurutnya, pasal tersebut dipaksakan untuk diterapkan.

Namun dia menyatakan bakal siap menjalani proses hukum selanjutnya di persidangan.

“Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa, tidak menghasut orang-orang untuk datang,” ujar dia.

Sebagai informasi, para tersangka di lingkaran kasus Rizieq resmi ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka bakal mendekam dibalik jeruji besi sampai 27 Februari 2021.

Trending

Exit mobile version