Berita
Polri: Eks Ketum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan
AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas […]

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas (216 KUHP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penambahan pasal tersebut sudah dilakukan sejak penyidikan awal.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 KUHP dari awal pasal itu sudah ada,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun Rusdi tak merinci alasan penyidik menambahkan jerat pasal tersebut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Dalam perkara ini, setidaknya ada lima tersangka lain selain Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dijerat dengan pasal penghasutan.
Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
“Enggak semua (dijerat 160 KUHP), saya enggak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.
Adapun isi Pasal 160 KUHP ialah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Pawiro menyatakan pihaknya baru mengetahui penambahan pasal jeratan itu saat para tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap dua.
Hal tersebut pun, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak kejaksaan dapat menahan Shabri Lubis dalam perkara ini.
“Tiba-tiba manggilnya dengan pasal 160, itu kan penghasutan. Jadi ada alasan objektif bisa menahan,” kata Sugito.
Pihaknya menyesalkan penyematan pasal baru tersebut bagi para kliennya. Menurutnya, pasal tersebut dipaksakan untuk diterapkan.
Namun dia menyatakan bakal siap menjalani proses hukum selanjutnya di persidangan.
“Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa, tidak menghasut orang-orang untuk datang,” ujar dia.
Sebagai informasi, para tersangka di lingkaran kasus Rizieq resmi ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka bakal mendekam dibalik jeruji besi sampai 27 Februari 2021.
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025