Berita
Untuk Atasi Banjir, Anies Hapus Program Normalisasi Sungai
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai. “Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa […]
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi,” demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa (9/2).
Draf perubahan itu juga menyatakan, pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi merupakan strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada kawasan highland area dan middle area.
Tujuannya mengembalikan dan mempertahankan ekosistem di sepanjang aliran sungai serta waduk dengan mempertahankan kelokan sungai, penataan lahan basah, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
Selain itu, konsep naturalisasi dimaksudkan untuk memfokuskan pada aspek pemulihan ekosistem baik yang berada di dalam badan air permukaan maupun yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rincian sungai yang dinormalisasi dan dinaturalisasi itu yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan RPJMD ke DPRD.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, perubahan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 yang menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan karena perubahan mendasar, salah satunya karena kondisi bencana nasional seperti pandemi Covid-19.
Dalam prosesnya terkait perubahan RPJMD, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan RPJMD 2017-2022. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia yang menolak usulan tersebut.
Seperti diketahui, RPJMD merupakan rencana kerja lima tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan. RPJMD biasanya digunakan untuk menilai realisasi janji kampanye dan evaluasi gubernur, dalam hal ini Anies Baswedan selama memimpin Jakarta di akhir masa jabatan.
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
POLITIK21/05/2026 07:00 WIBDasco: Ucapan Prabowo ke Megawati Bukan Basa-basi Politik
-
JABODETABEK21/05/2026 05:30 WIBAlert BMKG! Hujan Kepung Jakarta dari Pagi hingga Malam
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
EKBIS21/05/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga
-
EKBIS21/05/2026 06:00 WIBBahlil Buka Tender Migas Tanpa Lobi Gelap
-
NUSANTARA21/05/2026 06:30 WIBAnggota DPRD Temanggung Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di Karaoke

















