NasDem: Tak Semua Kasus ITE Harus Diproses Sampai ke Pengadilan


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Polri lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Bahkan, Jokowi ingin UU ITE direvisi bila menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung apa yang Jokowi utarakan. Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.

“Kita perlu maknai selektif yang dimaksud Presiden adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan,” katanya, Selasa (16/2).

Dia bilang, kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya terkait UU ITE ini. Singkatnya, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.

Willy menambahkan, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Jokowi. Artinya, perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization.

“Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP,” ucapnya.

Willy menegaskan, Fraksi NasDem akan terdepan mengawal dan memastikan bahwa polisi akan mengimplementasikan kehendak Presiden Jokowi. Kemudian, Komisi III akan menjadi garda terdepannya.

“Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan dibawah sistem hukum yang mengekangnya,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>