Connect with us

Berita

Imparsial Minta Kemenhan Fokus Beri Pelatihan Komcad untuk PNS

AKTUALITAS.ID – Direktur Imparsial, Al Araf meminta Kementerian Pertahanan yang kini dipimpin Prabowo Subianto fokus memberi pelatihan Komponen Cadangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah, lanjut dia, tidak perlu melibatkan masyarakat sipil dalam pelatihan militeristik berupa komponen cadangan itu. “Kalau memang pemerintah merasa perlu [membentuk Komcad] subjeknya cukup hanya […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktur Imparsial, Al Araf meminta Kementerian Pertahanan yang kini dipimpin Prabowo Subianto fokus memberi pelatihan Komponen Cadangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, lanjut dia, tidak perlu melibatkan masyarakat sipil dalam pelatihan militeristik berupa komponen cadangan itu.

“Kalau memang pemerintah merasa perlu [membentuk Komcad] subjeknya cukup hanya terbatas gak usah warga sipil,” kata Al Araf saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komnas HAM, Jumat (19/3/2021).

Lagi pula menurut Al Araf, jumlah PNS juga ASN di seluruh Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan komponen cadangan yang dibidik pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan. Apalagi secara struktural ASN berada di bawah kendali pemerintah.

Dia menambahkan, meskipun pembentukan komponen cadangan sifatnya sukarela, tapi tetap saja mestinya proses ini tak perlu melibatkan warga sipil. Ia khawatir justru akan berpotensi jadi bentuk militerisasi warga negara.

“Apa harus melatih semua warga sipil? Pemerintah fokus saja latih PNS atau ASN sebagai bagian dari Komcad. Masyarajat gak perlu, toh perekrutan PNS itu semua ikut proses pertahanan, jauh lebih terkontrol. Mereka [Kemhan] fokus saja latih PNS,” tutur dia lagi.

Al Araf mengingatkan, jika tetap memaksakan melibatkan warga sipil dalam pelatihan Komponen Cadangan, dia justru khawatir akan memunculkan problem baru.

Sebab mengontrol warga sipil setelah pelatihan selesai akan jauh lebih sulit dibanding sebatas mengelola PNS ataupun ASN.

“Melatih masyarakat juga jadi problematik, ngontrolnya bagaimana, kalau gak punya kerjaan setelah itu bagaimana. Aspek sosilogis, psikologis juga harus diperhatikan,” terang Al Araf.

“Subjeknya terlalu luas, fokus PNS saja,” sambung dia.

Seleksi PNS dan ASN Jadi Komcad

Merespons masukan tersebut, Sekretaris Direktur Jendral Potensi Pertahanan Kemenhan Aribowo Teguh Santoso menyebut PNS dan ASN memang bakal dilibatkan dalam proses seleksi dan pelatihan Komponen Cadangan.

Hanya saja kata dia, tidak semua pegawai bisa mengikuti pelatihan Komcad. Sebab dalam prosesnya, ada banyak komponen persyaratan yang mesti dipenuhi para ASN dan PNS.

“Memang di dalam pelaksanaannya nanti, termasuk rekruitmennya termasuk rekrut PNS atau ASN. Nah, namun secara selektif,” kata Aribowo dalam diskusi yang sama.

Syarat-syarat yang mesti dipenuhi, Aribowo melanjutkan, di antaranya tes kesehatan, dan tes psikologi. Sebab kata dia, tak mungkin Komcad yang direkrut justru memiliki persoalan secara fisik dan mental.

“Kan gak mungkin rekrut komcad tapi nggak sehat, ada hal yang nggak memenuhi syarat untuk jadi Komcad, misal secara psikis dia gak sanggup jadi komcad karena proses jadi komcad harus melalui berbagai tes,” terang dia.

“Misalnya tes psikologi, kalau gak memungkinkan nggak akan diterima, termasuk kesehatan jasmani, ada kesehatan psikologi, semua akan dites. Kalau mereka tidak memenuhi syarat tentu tidak bisa maksain jadi Komcad,” sambung Aribowo.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kementeriannya menargetkan 35 Batalyon Komponen Cadangan sepanjang 2021.

Dari 35 Batalyon itu dipastikan, 25 ribu tentara dari Komponen Cadangan akan membantu Mabes TNI, dengan asumsi setiap Batalyon menghasilkan 400 hingga 500 tentara Komponen Cadangan.

Kemenhan kini juga mulai menggelar sosialisasi program Komcad guna memperkuat kekuatan TNI dalam menjaga pertahanan negara. Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan.

Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Infografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru IndonesiaInfografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru Indonesia.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id