Berita
Pengadilan Pakistan Vonis Mati Dua Pria Pemerkosa Seorang Ibu di Pinggir Jalan Raya
Pengadilan di Pakistan pada Sabtu menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria terkait kasus pemerkosaan massal seorang ibu Prancis-Pakistan, sebuah kejahatan yang memicu unjuk rasa di seluruh negeri dan usulan UU anti pemerkosaan baru. Perempuan tersebut diserang pada September tahun lalu di depan anak-anaknya yang masih kecil di pinggir jalur sepeda motor pinggir jalan raya setelah […]
Pengadilan di Pakistan pada Sabtu menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria terkait kasus pemerkosaan massal seorang ibu Prancis-Pakistan, sebuah kejahatan yang memicu unjuk rasa di seluruh negeri dan usulan UU anti pemerkosaan baru.
Perempuan tersebut diserang pada September tahun lalu di depan anak-anaknya yang masih kecil di pinggir jalur sepeda motor pinggir jalan raya setelah mobilnya kehabisan BBM di dekat kota Lahore. Kemarahan masyarakat semakin menjadi-jadi setelah seorang kepala polisi menyalahkan korban karena berkendara pada malam hari tanpa ditemani seorang laki-laki.
“Mereka berdua dijatuhi hukuman mati,” kata pengacara dua terpidana, Chaudhry Qasim Arain, kepada AFP setelah sidang vonis, dikutip dari France 24, Minggu (21/3).
Kedua terpidana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang diumumkan di pengadilan anti-terorisme di Lahore.
Serangan tersebut dan menyusul tuntutan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan mendorong pemerintah memperkenalkan UU baru, termasuk pembentukan pengadilan khusus untuk mempercepat persidangan kasus pemerkosaan dan kebiri kimia pelaku pemerkosaan.
Kebiri kimia pemerkosa melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang. Hukuman ini didukung Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan tapi para aktivis mengatakan belum jelas apakah tindakan itu bisa sebagai pencegah kasus pemerkosaan.
Pakistan adalah negara yang sangat konservatif di mana korban pelecehan seksual kerap takut bersuara dan laporan kasus pemerkosaan sering tidak diselidiki secara serius.
Negara ini memiliki tingkat hukuman pemerkosaan yang sangat buruk, dengan data resmi menyebutkan serendah 0,3 persen.
Menurut kelompok HAM, Justice Project Pakistan, jumlah eksekusi mati tahanan turun dalam beberapa tahun terakhir ke angka 15 pada 2018 dan 2019. Banyak hukuman mati kemudian diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Saat kasus pemerkosaan ibu Prancis-Pakistan ini terjadi, kepala kepolisian Lahore, Umar Sheikh, berulang kali menyalahkan korban karena berkendara di malam hari tanpa didampingi seorang pria, mengatakan bahwa tidak ada satu pun masyarakat Pakistan akan mengizinkan saudara perempuan dan anak perempuan mereka bepergian sendirian pada malam hari.
Sheikh melanjutkan, perempuan tersebut yang merupakan warga negara Prancis, mungkin salah mengira Pakistan seaman negara asalnya.
Ribuan orang turun ke jalan berunjuk rasa, menuntut keadilan dan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, dan mengakhiri kebiasaan menyalahkan korban.
Banyak warga Pakistan hidup di bawah aturan patriarkal berdalih “kehormatan” yang menyebabkan penindasan sistemastis terhadap perempuan dan mereka yang dinilai mempermalukan keluarga bisa menjadi target kekerasan atau bahkan pembunuhan.
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
JABODETABEK01/02/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 1 Februari 2026
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu