Berita
Wapres Ma’ruf Amin Tak Permasalahkan AstraZeneca Haram
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan vaksin AstraZeneca haram. Sebab saat ini yang harus difokuskan saat pemberian vaksinasi yaitu diperbolehkan atau tidak. “Yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” katanya saat meninjau vaksinasi di Lampung, Senin (22/3). Walaupun tidak halal, Ma’ruf mengatakan, Majelis Ulama […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan vaksin AstraZeneca haram. Sebab saat ini yang harus difokuskan saat pemberian vaksinasi yaitu diperbolehkan atau tidak.
“Yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” katanya saat meninjau vaksinasi di Lampung, Senin (22/3).
Walaupun tidak halal, Ma’ruf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan bahwa
membolehkan penggunaannya.
“Sebab tidak halal pun, Majelis Ulama bilang boleh. Apalagi kalau halal, lebih boleh. Jadi bukan problem. Tidak ada persoalan tentang kebolehannya,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.
“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni’am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
“Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar’i atau darurat syar’iyah,” jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
“Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” tandasnya.
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
JABODETABEK29/06/2026 17:45 WIBRespons Video Viral Air Keruh dan Penuh Sampah, Ancol Pastikan Kualitas Air Pantai Dipantau Rutin
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api