RAGAM
Warning Polri! Platform Kripto Tak Bisa Seenaknya Kuasai Aset Nasabah
AKTUALITAS.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa tindakan pengelola platform keuangan digital yang menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau melikuidasi aset digital milik nasabah secara sepihak tidak selalu berhenti sebagai sengketa perdata. Jika ditemukan unsur melawan hukum, perkara tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa hubungan antara platform digital dan pengguna pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari sebuah perjanjian.
“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” kata Ade Safri, Senin (29/6/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa status hubungan perdata tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
Menurut Ade Safri, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset digital milik nasabah tanpa hak dan bertentangan dengan hukum, serta dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana.
“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi konsumen di tengah meningkatnya sengketa pada sejumlah platform aset digital. Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyoroti praktik pembekuan hingga likuidasi aset kripto secara sepihak dengan alasan klausula baku maupun kebijakan internal perusahaan.
Secara hukum, tindakan penguasaan atau pengalihan aset milik pihak lain tanpa hak berpotensi dijerat dengan ketentuan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Meski demikian, Ade Safri menegaskan penyidik akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan adanya tindak pidana.
“Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Sorotan terhadap perlindungan investor kripto kembali mengemuka setelah insiden peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang mengakibatkan hilangnya sejumlah aset digital, termasuk sekitar 68 juta token BotXcoin.
Perusahaan keamanan blockchain Cyvers Alerts saat itu melaporkan lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan estimasi nilai mencapai sekitar US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.
Di sisi lain, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa saldo aset kripto maupun dana rupiah seluruh anggota tetap aman dan tidak terdampak serangan siber tersebut.
Meski demikian, sebagian pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian setelah perdagangan kembali dibuka. Sejumlah pengguna menyatakan jumlah token di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak lagi dapat memperdagangkan token tersebut karena statusnya disuspensi.
Persoalan semakin berkembang ketika pada 20 November 2025 dilakukan konversi saldo BotX menjadi rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token. Kebijakan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun itu kemudian memicu pengaduan sejumlah konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan terbaru Polri kini menjadi penegasan bahwa sengketa aset digital tidak selalu berhenti sebagai persoalan kontraktual. Apabila ditemukan unsur penguasaan aset secara melawan hukum yang merugikan nasabah, penegakan hukum pidana dapat menjadi instrumen perlindungan bagi para pemilik aset digital.
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader