Connect with us

NASIONAL

Mendagri Bantah Isu Dua Desa Tak Lepas ke Malaysia

Aktualitas.id -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: TVRI)

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan isu yang ramai beredar di publik mengenai kabar dua desa di Kalimantan disebut lepas dan masuk ke wilayah Malaysia. Tito menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026), Tito menjelaskan bahwa yang berubah bukanlah status dua desa, melainkan sebagian bidang tanah yang berada di wilayah desa tersebut berdasarkan penyelesaian batas negara.

“Isu kadang-kadang dikatakan bahwa ada dua desa yang lepas masuk Malaysia, bukan seperti itu. Yang ada adalah ada bagian tanah dari desa itu yang masuk Malaysia, tapi yang masuk ke Indonesia, dari Malaysia yang masuk Indonesia juga jauh lebih banyak,” kata Tito.

Menurut Tito, luas lahan yang berada di wilayah Malaysia mencapai sekitar 127,3 hektare di kawasan Pulau Sebatik. Namun, dalam penyelesaian batas yang sama, Indonesia memperoleh wilayah yang jauh lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa pada segmen Sungai Simantipal, kedua negara menyepakati sekitar 5.700 hektare menjadi bagian dari wilayah Indonesia.

“Yang dimaksud itu adalah 127 hektare itu ada di dua desa yang konsekuensinya masuk ke wilayah Malaysia, tapi kita mendapatkan kompensasi 5.700 hektare pada masuk ke dalam sisi Indonesia,” ujarnya.

Dengan perbandingan tersebut, Tito menilai narasi yang menyebut Indonesia kehilangan dua desa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa dua desa tersebut tetap berada di Indonesia dan tidak berpindah kedaulatan.

“Desanya tidak hilang, yang berubah adalah sebagian tanahnya. Di sisi lain, Indonesia juga memperoleh wilayah yang jauh lebih luas,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Tito berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai isu perbatasan Indonesia-Malaysia. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati kedua negara, sehingga informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kedaulatan wilayah Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version