NASIONAL
Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Meski mendapat pembantaran penahanan karena alasan medis, status hukum Gus Yaqut sebagai tahanan KPK tetap berlaku dan proses penyidikan terus berjalan menuju tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengikuti perkembangan kesehatan tersangka secara berkala sambil menyiapkan tahapan lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023 hingga 2024.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis YCQ,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pembantaran penahanan tidak menghapus status tahanan. Selama menjalani perawatan di rumah sakit, KPK tetap menempatkan petugas Pengawal Tahanan untuk melakukan pengamanan secara melekat.
“Dalam masa pembantaran penahanan ini, petugas Pengawal Tahanan KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan,” katanya.
Dirinya berharap proses perawatan medis dapat segera selesai sehingga penyidik dapat melanjutkan tahapan hukum sesuai jadwal yang telah disusun. Saat ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan tahap II berupa pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke penuntutan.
“KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ucap Budi.
Gus Yaqut menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu (24/6/2026) setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan intensif. Sebelum dirawat, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (12/3/2026).
Perkara dugaan korupsi kuota haji khusus ini menjadi salah satu kasus besar yang sedang ditangani KPK. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus sehingga melibatkan sejumlah pejabat serta pelaku usaha biro perjalanan ibadah haji.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah pihak melakukan pertemuan untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku. Dugaan itu kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota haji reguler dan kuota khusus menjadi lima puluh berbanding lima puluh.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah dari pengaturan tambahan kuota tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur dan perkembangan kesehatan para tersangka tidak menghentikan proses penegakan hukum.
“Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dijadwalkan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan tersangka dinilai memungkinkan,” tandasnya (Yan)
-
WARGANET28/06/2026 20:00 WIB“Raja Rakus Bin Tamak” hingga “Raja Ngibul”, Komentar Warganet Warnai Gelar Jokowi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
OTOTEK28/06/2026 18:00 WIBKaspersky Ungkap Serangan Malware Baru Targetkan WhatsApp Desktop dan Web
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan