EKBIS
Pedagang Ecommerce Wajib Punya NIB
AKTUALITAS.ID – Pelaku usaha yang berjualan di marketplace kini tak bisa lagi sekadar membuka toko online tanpa legalitas. Pemerintah resmi memperketat aturan perdagangan elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pedagang online memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop maupun platform e-commerce lainnya diwajibkan menolak pendaftaran penjual yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penyelenggara marketplace wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3), marketplace masih diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha dengan memberikan status “Dalam Proses Legalisasi” pada akun penjual.
Namun kelonggaran itu hanya berlaku selama enam bulan.
Apabila hingga batas waktu tersebut penjual belum mengantongi NIB, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen terhadap aktivitas transaksi di akun tersebut.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri atas 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih berjalan. Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Usaha;
- Angka Pengenal Impor (API) bagi pelaku usaha yang melakukan impor;
- Identitas untuk akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), NIB menjadi pintu utama legalitas usaha sekaligus syarat penting untuk berjualan secara resmi di platform perdagangan elektronik.
Jangan Salah Pilih KBLI
Saat mengurus NIB, pelaku usaha wajib memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha.
Untuk pedagang online, kode yang paling umum digunakan antara lain:
47911 — Perdagangan eceran melalui internet (kode utama bagi seller online).
47711 — Perdagangan pakaian.
47712 — Perdagangan alas kaki.
47721 — Perdagangan kosmetik.
47731 — Perdagangan alat tulis.
47741 — Perdagangan peralatan rumah tangga.
47820 — Perdagangan makanan dan minuman.
Pelaku usaha juga dapat memilih lebih dari satu kode KBLI apabila menjual berbagai kategori produk.
Cara Membuat NIB Melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:
Login atau membuat akun OSS sebagai pelaku UMK.
Masuk ke menu Kelola NIB.
Tambahkan bidang usaha.
Pilih kode KBLI sesuai jenis usaha.
Lengkapi data usaha dan lakukan validasi risiko.
Isi data lokasi usaha.
Tambahkan produk atau jasa yang dijual.
Simpan seluruh data usaha.
Pilih menu Proses Penerbitan NIB.
Centang Pernyataan Mandiri dan klik Terbitkan.
Setelah seluruh proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan dokumen NIB dalam format PDF yang dapat diunduh dan diunggah ke akun marketplace sebagai bukti legalitas usaha.
Dengan berlakunya regulasi baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Karena itu, para pedagang online yang belum memiliki NIB diimbau segera mengurus legalitas usahanya sebelum masa transisi berakhir agar aktivitas jual beli di marketplace tidak terganggu. (Firman/Mun)
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader