Connect with us

POLITIK

Pakar: Pemilu 2029 Bisa Bermasalah Jika UU Tak Direvisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi RUU Pemilu, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Penundaan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai sorotan. Sejumlah pakar kepemiluan dan hukum tata negara memperingatkan bahwa keterlambatan pembahasan revisi berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legalitas, konstitusionalitas, hingga legitimasi Pemilu 2029.

Peringatan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mendesak DPR dan pemerintah agar segera menyelesaikan revisi UU Pemilu. Menurutnya, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan Pemilu berikutnya dapat memunculkan persoalan hukum yang serius.

“Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya,” kata Hadar.

Hadar menjelaskan, apabila Pemilu 2029 tetap dilaksanakan tanpa menyesuaikan berbagai putusan MK yang telah mengubah norma dalam UU Pemilu, maka hasil penyelenggaraan pemilu berpotensi dipersoalkan secara konstitusional.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aspek legalitas bukan hanya memunculkan gugatan hukum, tetapi juga dapat memicu pengulangan tahapan pemilu yang berdampak pada stabilitas politik nasional.

“Kalau sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang, itu akan berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira sangat berbahaya untuk kondisi kita,” ujarnya.

Senada dengan itu, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut revisi UU Pemilu tidak lagi sekadar menjadi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Menurut Titi, terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan atau mengubah sejumlah norma dalam UU Pemilu dan hingga kini belum diakomodasi dalam revisi undang-undang.

“Ada 22 putusan MK yang sudah membatalkan norma di dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan pembentuk undang-undang,” kata Titi.

Selain menjalankan amanat putusan MK, Titi menilai revisi juga penting untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 yang masih menyisakan berbagai persoalan teknis maupun regulasi.

Tak hanya itu, perkembangan teknologi digital juga dinilai menuntut pembaruan regulasi, termasuk mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi penyelenggaraan pemilu, hingga berbagai inovasi yang membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Menurut para pakar, tanpa pembaruan regulasi, penyelenggaraan Pemilu 2029 berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Mereka mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai konstitusi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun penyelenggara.

Desakan tersebut menjadi sinyal agar DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi nasional tidak dibayangi sengketa hukum maupun polemik mengenai legalitas dan legitimasi hasil pemilu. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version