Karena Dukung Petahana, DKPP Pecat Ketua KPU Maluku Barat Daya


Suasana Sidang DKPP, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya Yakob Allupati Demny karena melakukan pelanggaran kode etik.

Yakob terbukti tidak netral sebagai penyelenggara pemilu. Dia terbukti melakukan sejumlah aktivitas dalam mendukung pasangan calon petahana Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Yakob Allupati Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad dalam keterangan tertulis di laman resmi DKPP, Rabu (24/3).

Perkara ini dimulai dari aduan calon bupati nomor urut 1 Nikolas Johan Kilikily melalui kuasanya Urbanus Mamu. Perkara teregistrasi dengan nomor 55-PKE-DKPP/II/2021.

Dalam aduannya, Nikolas menyebut Yakob mengajak masyarakat memilih paslon nomor urut dua yang merupakan petahana. Yakob disebut membagikan uang oecahan Rp100 ribu kepada para saksi.

Yakob juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tim sukses Paslon petahana, yaitu Yance Demny. Namun, ia tak mengungkapnya ke publik.

Dalam persidangan, DKPP memberi kesempatan pada Yakob unt uk menyangkal tuduhan-tuduhan itu. Namun, DKPP menilai Yakob tak bisa membuktikan dirinya tak bersalah di persidangan.

“Teradu hanya menyampaikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau, sementara Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu,” ucap Anggota Majelis Alfitra Salamm.

Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya diikuti tiga pasangan calon. Paslon nomor urut satu, Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno, diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Paslon nomor urut dua adalah Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily. Paslon petahana ini diusung PDIP, PKPI, Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Sementara paslon nomor urut 3 adalah Jhon N Leunupun-Dolfina Markus. Pasangan ini berasal dari jalur perseorangan.

Pilkada dimenangkan oleh paslon petahana dengan perolehan 28.210 suara. Hasil itu sempat digugat Paslon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menyetop perkara karena menilai permohonan tidak dapat diterima.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>