Saat Liputan Kasus Suap di Surabaya, Koresponden Tempo Dianiaya Sejumlah Orang


Stop Kekerasan Wartawan

AKTUALITAS.ID – Koresponden media Tempo, Nurhadi menjadi korban kekerasan diduga aparat saat melakukan tugas jurnalistik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia aniaya oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penuturan Hadi, panggilan akrab Nurhadi melalui rilis yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam, dia mendapat tugas untuk melakukan reportase terkait Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.

Pada hari itu, ia mendapat informasi jika Angin sedang memiliki hajatan mantu di Surabaya. Mendapati informasi tersebut, ia lantas menuju Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Namun sayangnya, saat berada di tempat itu, ia diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sejumlah orang yang mengaku aparat. Selain diinterogasi, dia juga mendapat penganiayaan berupa pemukulan hingga ancaman pembunuhan.

Tidak hanya itu, dia juga dipaksa untuk menerima sejumlah uang sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan. Tidak berhenti di situ, Hadi kembali dibawa ke salah satu hotel di Surabaya, kemudian diinterogasi oleh dua orang yang mengaku polisi. Usai mendapatkan perlakuan tersebut, Hadi lantas dipulangkan pada Minggu (28/3/2021) dini hari.

Tidak terima dengan perlakuan ini, didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Eben, Minggu (28/3).

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Hal senada disampaikan oleh Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya. Ia mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” tegasnya.

Hingga pukul 16.37 WIB, korban masih dimintai keterangannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>