Berita
KPK Tahan Anak Buah Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Pajak
AKTUALITAS.ID – AS ditahan penyidik KPK berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. AS ditahan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan AS berkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun […]
AKTUALITAS.ID – AS ditahan penyidik KPK berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. AS ditahan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Penahanan AS berkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
“Ya, hari ini kami akan sampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak),” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022,” tegas Setyo.
Setyo menjelaskan, peran AS dalam kasus ini adalah melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kedua orang tersebut diketahui atas dari AS.
“AS adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” rinci Setyo.
Setyo menduga, AS banyak diarahkan oleh kedua atasannya untuk mengondisikan tagihan pajak ketiga wajib pajak tersebut. AS pun diduga mendapat imbalan dari tugas kotornya senilai SGD 625 ribu atau setara dengan Rp 6,5 miliar.
“AS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Setyo.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
NASIONAL28/04/2026 06:00 WIBMenko Yusril: UU Peradilan Militer Sudah Seharusnya Direvisi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan

















