Eks Ketua KPK Minta DPR Coret Capim KPK Bermasalah


AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi penyerahan sepuluh nama capim dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi III DPR RI.

Menurutnya, diantara 10 nama tersebut, masih terdapat capim KPK yang memiliki catatan negatif. Oleh karena itu, dia meminta Komisi III DPR mencoret nama-nama yang dinilai memiliki catatan negatif.

“Kalau anggota DPR paham tupoksinya tentang undang-undang, maka calon yang diserahkan oleh presiden ini ditolak,” ujar Samad dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Penolakan atas hasil seleksi pansel ini dinilai relevan untuk dilakukan, lantaran proses seleksi yang dilakukan tak sesuai undang-undang. Samad pun mencontohkan, bahwa pansel selama ini telah mendegradasikan satu poin syarat menjadi pimpinan KPK yakni, penyerahan LHKPN yang termaktub dalam undang-undang KPK nomor 30 pasal 29 poin K.

Adapun dalam pasal tersebut ditulis ‘Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi syara sebagai berikut: k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.’

“Oleh karena itu, sebenarnya ini bisa dipermasalahkan. Menurut saya DPR pun bisa menolak,” jelasnya. [ Akurat.co ]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>