DPR: Usulan Revisi UU KPK dari Pimpinan KPK


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – DPR RI telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, usulan revisi tersebut bahkan datang dari pimpinan KPK itu sendiri. Maka kini pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan. 

“Tetapi untuk UU KPK, saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/9/2019).

Fahri berujar bahwa Presiden Joko Widodo memiliki pemikiran yang sama untuk melakukan revisi UU KPK.

“Nah DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya,” kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keinginan DPR RI untuk Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap bakal melemahkan fungsi kerja KPK kedepannya. Agus bahkan menilai KPK berada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). [ Akurat.co ]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>