Yandri Susanto Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan Soal Dugaan Terima Kuota Paket Bansos


Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto enggan membeberkan materi pemeriksaannya usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/3/2021).

“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan,” kata Yandri.

KPK memeriksa Yandri sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Yandri mengatakan sebagai warga negara yang baik sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

“Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK, jam 2 siang tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan,” ucap Yandri.

Dia mengaku mendapat delapan pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya tersebut. “Paling tujuh apa delapan tadi,” kata dia.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi Yandri Susanto terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

“Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, terhadap saksi Yandri juga didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

Ali mengatakan materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan lebih detil karena keterangan saksi Yandri tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” kata Ali.

Dikutip dari laman resmi https://www.dpr.go.id, Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara Kemensos sebagai salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW). Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK pada Kamis (25/2) juga pernah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan. Saat itu, Ihsan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun Anggaran (TA) 2020 dan juga mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020. Sebelumnya, Adi pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19.

“Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau,” kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Dalam BAP Adi menyebutkan 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Sementara 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Kemudian 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan. Dan 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (MJS).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>