Connect with us

Berita

Ditolak Kemenkum HAM, Kubu Moeldoko: Pertarungan Sesungguhnya di PTUN

AKTUALITAS.ID – Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda menanggapi santai ditolaknya pendaftaran kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko. Dengan itu, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda menanggapi santai ditolaknya pendaftaran kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko. Dengan itu, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

“Sejujurnya sejak awal mula saya sesungguhnya tidak terlalu akan mempersoalkan terhadap apa yang akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,” katanya, Rabu (31/3).

“Mau diterima ataupun ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” sambungnya.

Dia bilang, bila Partai Demokrat kubu AHY nantinya menang di PTUN, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan.

“Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” ucapnya.

Menurutnya, Kemenkum HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib kepengurusan hasil KLB yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.

“Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai Demokrasi dan bukan Dinasti,” ujarnya.

Saiful melanjutkan, PTUN masih terbuka lebar bagi kubunya untuk masuk dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada.

“Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” pungkasnya. [

Trending

Exit mobile version