Berita
Ex Sekretaris Bantuan Hukum FPI Pertanyakan Siapa Komandan 2 Polisi Penembak Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas. Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas.
Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut.
“Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut,” kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.
Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua (anggota) itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pertemuan TP3 Enam Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TP3 Enam Laskar itu membahas penanganan kasus tersebut bersama Presiden pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.
“Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden, memang Polri yang bertugas untuk itu,” tambah Aziz.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat Kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutarakan, bahwa awalnya ada tiga anggota jadi terlapor. Tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan, karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor.
-
Nusantara9 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
Multimedia22 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
EkBis19 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
POLITIK23 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
-
Nasional24 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
-
POLITIK13 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
-
Nusantara19 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar
-
Nasional22 jam lalu
Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BIN hingga Rp41,5 Juta