Arab Saudi Akan Hukum Bagi Jemaah yang Umrah Tanpa Izin Selama Ramadan


Foto: Istimewa

Arab Saudi mengatakan akan menerapkan sanksi hingga denda bagi setiap jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan Riyadh demi menekan penularan virus corona (Covid-19) yang masih terjadi di negara tersebut.

Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan denda sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,8 juta akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin.

Pihak berwenang juga tak segan menjatuhkan denda 10 ribu riyal bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.

Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini agar bisa berlaku sampai pandemi berakhir atau ketika “kehidupan kembali normal.”

Sumber itu mengatakan kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus ditaati.

Ia juga memastikan bahwa peraturan yang disetujui terkait umrah dan ibadah lainnya terutama di Masjidil Haram sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional.

Dengan begitu, setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram juga harus memiliki izin.

Dilansir Arab News, sumber itu mengatakan personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum bagi Makkah dan Madinah ini selama Ramadan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>