Berita
Viral Perawat Dianiaya, Mufida: UU Mengatur Perlindungan Tenaga Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Beredar video viral di media sosial yang menunjukkan perawat yang dianiaya oleh keluarga pasien di salah satu RS Swasta di Palembang beberapa waktu lalu, membuat anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati angkat bicara. Mufida sangat menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat tersebut. Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian,dirinya menekankan […]
AKTUALITAS.ID – Beredar video viral di media sosial yang menunjukkan perawat yang dianiaya oleh keluarga pasien di salah satu RS Swasta di Palembang beberapa waktu lalu, membuat anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati angkat bicara.
Mufida sangat menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat tersebut. Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian,dirinya menekankan agar peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang lagi.
Dirinya menekankan, jika profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang. Pada Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
“Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan,” tutur Mufida dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Mufida merilis data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.
Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.
“Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat,” papar dia.
Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada. Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.
Ia menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi. Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 36 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.
“Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien,” tutur dia. [Juniar/Budi]
- POLITIK17 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- EkBis22 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK20 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK18 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Ragam23 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
- POLITIK16 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek19 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- EkBis17 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru