Berita
Perludem Desak Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Sabu Raijua Harus Demokratis
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan Pemilu karena berstatus warga negara asing.
“Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman,” kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).
Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient berpasangan dengan Thobias Uly dan diusung PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.
Khoirunnisa berpendapat, pertimbangan dan putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Meskipun, pada fakta persidangan terungkap bahwa penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient merupakan warga negara Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dan teliti.
“Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan pilkada Kab. Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati,” tegasnya.
Orient disebut tidak jujur kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang akan digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dengan masa berlaku 2019-2024.
Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020.
Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon Wakil Bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Sabu Raijua, NTT.
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK27/05/2026 22:00 WIBDitresiber Polda Metro Bongkar Live Streaming Bermuatan Pornografi
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026