Berita
Sah, Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, dan yang mendukung gerakan tersebut, sebagai teroris. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata dia, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, dan yang mendukung gerakan tersebut, sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/4).
Penetapan status ini, katanya, juga sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.
“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” kata dia.
Hal ini pun, lanjutnya, didukung oleh fakta tentang sejumlah kasus kekerasan dan aksi yang brutal di Papua yang dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM. Bahkan, tak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban mereka.
Oleh karena itu, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, label teroris lebih dulu disematkan kepada KKB oleh Badan Intelijen Negara (BIN), usai gugurnya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny yang tertembak KKB di Kabupaten Puncak, Papua, beberapa waktu lalu.
Label ini sempat dikritik oleh Komnas HAM lantaran bisa berkonsekuensi penegakan hukum yang bukan mustahil menjerat masyarakat sipil yang tak bersalah.
-
NUSANTARA09/04/2026 14:00 WIBWaspada Awan Panas! Gunung Semeru Meletus Beruntun 4 Kali pada Kamis
-
NASIONAL09/04/2026 11:00 WIBBabak Baru Korupsi Haji, Nama Menteri ATR Ikut Terseret?
-
RIAU09/04/2026 10:56 WIBPolda Riau dan Polis Malaysia Perkuat Kerja Sama Tangani Narkotika dan Terorisme
-
EKBIS09/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Kamis 9 April 2026 Anjlok ke Level Rp 2,85 Juta
-
OTOTEK09/04/2026 13:30 WIBNgeri! Hampir 15 Juta Serangan Website Terjadi di Indonesia
-
POLITIK09/04/2026 14:00 WIBKader PPP Khawatir Partai Tersingkir dari Pemilu 2029
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
EKBIS09/04/2026 10:30 WIBRupiah Melemah di Tengah Ketegangan Timur Tengah