Berita
Menaker Ingatkan Pekerja Agar Tak Lakukan Mudik Jelang Lebaran
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia. “Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.
“Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (5/5).
Menurut Menaker Ida, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenanya, Menaker meminta para pekerja/buruh menunda mudik tahun ini.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini,” katanya.
Menaker Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.
Menaker Ida sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran