Berita
Timbulkan Multitafsir, Ketua MPR Nilai UU ITE Harus Direvisi
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang harus direvisi karena menimbulkan multitafsir. “Pada substansi pasalnya yang perlu mendapat peninjauan kembali karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia yang karib disapa Bamsoet itu dalam diskusi daring yang diselenggarakan Brain Society Center, Kamis (6/5). Politikus […]
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang harus direvisi karena menimbulkan multitafsir.
“Pada substansi pasalnya yang perlu mendapat peninjauan kembali karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia yang karib disapa Bamsoet itu dalam diskusi daring yang diselenggarakan Brain Society Center, Kamis (6/5).
Politikus Partai Golkar itu menyebut pasal multitafsir UU ITE mengakibatkan aksi saling lapor antarwarga.
Mengutip data Safenet, Bamsoet bilang ada 324 kasus UU ITE hingga 2020. Sebanyak 172 kasus di antaranya mempermasalahkan unggahan di media sosial.
Dia menilai UU ITE perlu segera direvisi. Menurutnya, revisi undang-undang tersebut dibutuhkan guna menunjukkan keadaban publik, menangkal berita bohong, konten pornografi, dan ujaran kebencian.
“Revisi UU ITE diharapkan mampu membangun dan memastikan jaminan kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban di mata warga dan hukum,” tutur Bamsoet.
Di satu sisi, dia mengapresiasi surat edaran Kapolri terkait UU ITE, namun itu masih belum cukup membenahi masalah yang terjadi. Dia menyebut surat itu hanya mengatur implementasi, sedangkan masalah utama UU ITE ada di substansi pasal-pasal karet.
“Panduan yang dikeluarkan Polri ini dalam jangka pendek memang sangat diperlukan. Namun, dalam jangka panjang yang dibutuhkan revisi UU ITE,” kata Bamsoet
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan wacana revisi UU ITE. Menurut Jokowi, undang-undang ini mengandung pasal karet yang berujung pada aksi saling lapor di antara warga negara.
Pernyataan Jokowi ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk dua tim. Hasilnya, UU ITE tak akan dirombak. Pemerintah hanya akan melakukan revisi kecil.
“Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
-
Multimedia15 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK18 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam22 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK11 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam19 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
OtoTek20 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Nasional13 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
EkBis11 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak