Connect with us

Berita

Timbulkan Multitafsir, Ketua MPR Nilai UU ITE Harus Direvisi

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang harus direvisi karena menimbulkan multitafsir. “Pada substansi pasalnya yang perlu mendapat peninjauan kembali karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia yang karib disapa Bamsoet itu dalam diskusi daring yang diselenggarakan Brain Society Center, Kamis (6/5). Politikus […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang harus direvisi karena menimbulkan multitafsir.

“Pada substansi pasalnya yang perlu mendapat peninjauan kembali karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia yang karib disapa Bamsoet itu dalam diskusi daring yang diselenggarakan Brain Society Center, Kamis (6/5).

Politikus Partai Golkar itu menyebut pasal multitafsir UU ITE mengakibatkan aksi saling lapor antarwarga.

Mengutip data Safenet, Bamsoet bilang ada 324 kasus UU ITE hingga 2020. Sebanyak 172 kasus di antaranya mempermasalahkan unggahan di media sosial.

Dia menilai UU ITE perlu segera direvisi. Menurutnya, revisi undang-undang tersebut dibutuhkan guna menunjukkan keadaban publik, menangkal berita bohong, konten pornografi, dan ujaran kebencian.

“Revisi UU ITE diharapkan mampu membangun dan memastikan jaminan kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban di mata warga dan hukum,” tutur Bamsoet.

Di satu sisi, dia mengapresiasi surat edaran Kapolri terkait UU ITE, namun itu masih belum cukup membenahi masalah yang terjadi. Dia menyebut surat itu hanya mengatur implementasi, sedangkan masalah utama UU ITE ada di substansi pasal-pasal karet.

“Panduan yang dikeluarkan Polri ini dalam jangka pendek memang sangat diperlukan. Namun, dalam jangka panjang yang dibutuhkan revisi UU ITE,” kata Bamsoet

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan wacana revisi UU ITE. Menurut Jokowi, undang-undang ini mengandung pasal karet yang berujung pada aksi saling lapor di antara warga negara.

Pernyataan Jokowi ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk dua tim. Hasilnya, UU ITE tak akan dirombak. Pemerintah hanya akan melakukan revisi kecil.

“Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Trending