Berita
Dewas KPK Klaim Penonaktifan 75 Pegawai Bukan Keputusan Firli Pribadi
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK. “Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri.
Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK.
“Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Dia yang menjadi Dewas KPK menggantikan mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar itu mengaku maklum dengan segala kebijakan di lembaga antirasuah yang akan selalu memunculkan perdebatan publik. Namun, ia berharap perdebatan dilakukan dalam koridor objektif.
Indriyanto menilai keputusan pimpinan KPK menonaktifkan 75 orang pegawai sudah sesuai hukum. Dia juga menyebut prinsip presumptio lustae causa, yaitu keputusan aparatur negara dianggap benar menurut perundang-undangan.
“Termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” tutur dia yang juga diketahui pernah didaulat jadi Plt Pimpinan KPK tersebut.
Indriyanto memahami ada pihak-pihak yang tak terima dengan hal itu. Dia mempersilakan para pegawai KPK yang tak puas dengan keputusan tersebut menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” ucap dia yang menjadi anggota Dewas KPK sejak 29 April 2021 tersebut.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											