Berita
Dewas KPK Klaim Penonaktifan 75 Pegawai Bukan Keputusan Firli Pribadi
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK. “Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri.
Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai disetujui bersama oleh para pimpinan KPK.
“Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Dia yang menjadi Dewas KPK menggantikan mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar itu mengaku maklum dengan segala kebijakan di lembaga antirasuah yang akan selalu memunculkan perdebatan publik. Namun, ia berharap perdebatan dilakukan dalam koridor objektif.
Indriyanto menilai keputusan pimpinan KPK menonaktifkan 75 orang pegawai sudah sesuai hukum. Dia juga menyebut prinsip presumptio lustae causa, yaitu keputusan aparatur negara dianggap benar menurut perundang-undangan.
“Termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” tutur dia yang juga diketahui pernah didaulat jadi Plt Pimpinan KPK tersebut.
Indriyanto memahami ada pihak-pihak yang tak terima dengan hal itu. Dia mempersilakan para pegawai KPK yang tak puas dengan keputusan tersebut menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut,” ucap dia yang menjadi anggota Dewas KPK sejak 29 April 2021 tersebut.
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA09/04/2026 15:30 WIBSkandal Briptu Intip Polwan, Benarkah Lolos Kode Etik?
-
PAPUA TENGAH09/04/2026 16:00 WIBJejak CCTV Ungkap Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Al-Azhar Timika
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
DUNIA09/04/2026 15:00 WIBNetanyahu: Perang dengan Iran Belum Berakhir
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
EKBIS10/04/2026 09:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp17.083 Per Dolar AS