Mensos Risma Usulkan Terorisme Masuk Dalam RUU Penanggulangan Bencana


Menteri Sosial Tri Rismaharini

AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengusulkan peristiwa terorisme masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang sedang digodok Komisi VIII DPR bersama peristiwa bencana lain.

Hal ini disampaikan Risma dalam Rapat Kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/5/2021).

“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non-fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut,” kata Risma.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, Kemensos berada di tengah dan ikut arahan Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di RUU Penanggulangan Bencana.

“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” tutur Risma.

Pemerintah telah memutuskan bahwa nomenklatur BNPB tak masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Menurut Risma, cukup pengaturan mengenai kelembagaan secara pokok yang tertuang dalam RUU tersebut.

Khususnya, lanjut Risma, terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana.

“Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sendiri sudah mulai dikebut Maret 2020 lalu untuk membantu pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Penanganan korban terorisme sendiri diketahui sudah masuk dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Di dalamnya, ada pengaturan soal kompensasi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>