Berita
Pemerintah Segera Sahkan SKB 3 Menteri soal Pasal Karet UU ITE
AKTUALITAS.ID – Pemerintah segera mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan draf aturan itu telah selesai dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Seluruh pihak telah menyepakati substansi aturan SKB 3 menteri itu. “Kita […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah segera mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan draf aturan itu telah selesai dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Seluruh pihak telah menyepakati substansi aturan SKB 3 menteri itu.
“Kita sedang menjadwalkan penandatanganan surat keputusan bersama ini. Setelah ditanda tangan, kita coba sosialisasi ke tiga aparat penegak hukum,” kata Sugeng dalam video yang diterima, Jumat (21/5/2021).
Namun Sugeng enggan membeberkan substansi SKB 3 Menteri UU ITE. Dia hanya menyebut SKB ini akan mengatur secara rinci penerapan pasal-pasal karet UU ITE.
Menurut dia, ada empat pasal yang bakal diatur SKB 3 Menteri UU ITE yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Sugeng pun meyakinkan bahwa SKB akan menekan potensi multitafsir pasal-pasal dalam UU ITE.
“Ini untuk menghindari adanya penafsiran yang tidak sama antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyebut pemerintah telah mengkaji kemungkinan untuk merevisi UU ITE. Menurutnya, pemerintah akan menambah penjelasan terkait fitnah yang termuat pada Pasal 45 C.
Selain itu, pemerintah akan memperjelas sejumlah pasal yang dianggap berpotensi jadi aturan karet.
Kendati begitu Sugeng tak bisa memastikan kapan draf revisi akan diserahkan ke DPR. Dia hanya menjamin timnya terus berupaya menyelesaikan kajian terkait revisi UU ITE.
“Memang pemerintah mencoba memasukkan, tentu bersama DPR, bisa enggak ini dimasukkan dalam revisi pada saat pembahasan Prolegnas Prioritas,” tutur dia.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA19/06/2025 01:00 WIB
Pemkot Pekalongan Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah