Soal Pelat Khusus Anggota DPR, PPP: Enggak Ada yang Istimewa


Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menilai, pelat khusus untuk anggota DPR RI tak perlu diributkan. Menurutnya, pelat tersebut sama saja seperti pelat mobil dinas pejabat pada umumnya.

“Sama saja dengan pelat nomor RFS, RFW enggak ada yang istimewa sebenarnya jadi apa yang perlu diributkan toh sama aja RFW, RFS,” katanya lewat pesan suara, Jumat (21/5/2021).

Terlebih, kata Awiek, sudah ada surat telegram Kapolri terkait pelat khusus anggota dewan itu. Sehingga, anggota DPR boleh memakai pelat khusus.

“Apalagi sudah ada keterangan dari Kapolri sudah ada surat tele dari kapolri bahwa anggota DPR itu diperbolehkan,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian pelat khusus tersebut untuk lebih mudah memonitor kendaraan anggota dewan. Sehingga, bisa terindentifikasi bila ada wakil rakyat melipir ke tempat yang tidak sesuai peruntukannya.

“Supaya apa? supaya mudah teridentifikasi misalkan A mobilnya gak mungkin kan mobilnya dia bawa ke tempat tempat yang tidak sesuai peruntukannya jadi lebih hati-hati,” ujar Awiek.

“Lebih monitor saja, di jalanan juga biasa saja sama seperti kita pakai RFW, RFS kan sama itu sebenarnya,” kata dia.

Lagipula, Awiek menjelaskan, anggota DPR tidak diwajibkan menggunakan pelat khusus itu. Sehingga, tak perlu dipermasalahkan.

“Dan itu bukan kewajiban, itu pilihan boleh makai boleh tidak seperti sekarang anggota DPR ada yang pakai plat nomor RFW, RFS, RFQ ada juga yang gak makai, sama aja gak masalah apa yang masalahnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengenai pelat nomor polisi khusus anggota DPR RI. Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.

“Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau,” katanya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, anggota dewan lebih mudah dikenali ketika memakai pelat khusus itu. pelat tersebut juga memudahkan untuk memantau wakil rakyat ketika dalam keadaan bahaya misalnya ada teror bom.

“Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan,” tuturnya.

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR itu harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri. Dia bilang, pelat produk Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini sudah dibuat peraturan Sekjen DPR dan dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>