PPP Setuju Pilpres dan Pileg Dimajukan di 24 Februari 2024


Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR sepakat memutuskan Pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimajukan dan digelar pada 24 Februari 2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menilai, digelarnya Pileg pada Februari sah-sah saja. Sebab, gelaran Pemilu tidak ditentukan bulan. Hanya disebutkan 5 tahun sekali sesuai undang-undang.

“Di undang-undang 7 tahun 2017 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali, tidak ditentukan bulan artinya bisa juga Februari. Karena basis kita tidak ada revisi undang-undang pemilu,” katanya lewat pesan suara, Senin (7/6/2021).

Sehingga, lanjut dia, pilihannya menggeser waktu pelaksanaan pemilu saja bila tidak ada revisi undang-undang tentang Pemilu. Dia bilang, dimajukannya Pemilu 2024 agar berjarak dengan Pilkada yang dilaksanakan 2024.

“Maka kalau tidak ada revisi undang-undang pemilu pilihannya adalah menggeser waktu pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden agak maju supaya tidak berhimpit,” ucap anggota Baleg DPR ini.

“Kalau soal debatnya pemborosan anggaran dari mana pemborosannya kan sama saja dia hanya menggeser, dia hanya menggeser tanggal supaya tidak berhimpit Pilkada,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Awiek, jika ada partai di parlemen yang menolak keserentakan pemilu maka partai tersebut tidak konsisten. Sebab, di undang-undang sudah disepakati pemilu serentak berlangsung 2024.

“Terkait keserentakan, itu teman teman yang tidak sepakat karena tidak menginginkan pemilu serentak 2024, menghindari keputusan yang dibuat sendiri, kita harus konsisten bernegara, konsekuensi tidak ada perubahan undang-undang pemilu maka pemilu serentak tetap 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR sepakat memutuskan Pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimajukan dan digelar pada 24 Februari 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan tidak sepakat akan keputusan tersebut.

“Dari awal PKS tidak setuju Pemilu serentak di 2024. Mestinya dipisahkan antara Pileg nasional dengan pileg daerah dan Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
Dia menyebut dimajukannya Pemilu akan berpengaruh pada kualitas Pemilu dan menambah beban penyelenggara.

“Ini jadi tantangan mewujudkan Pemilu berkualitas padahal waktunya berimpitan,” ucapnya.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra menyebut, keputusan dimajukannya jadwal Pileg Pilpres belum keputusan yang bersifat final.

“Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II),” tegasnya.

Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

Selain menghasilkan jadwal Pilpres dan Pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>