Berita
Diduga Kriminalisasi Petai, Setara Institute Laporkan Kapolres Kampar ke Propam
AKTUALITAS.ID – Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP M Kholid ke Divisi Propam Polri. Langkah Setara ini terkait dugaan kriminalisasi yang dialami petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M). “Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan dengan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi […]
AKTUALITAS.ID – Setara Institute melaporkan Kapolres Kampar AKBP M Kholid ke Divisi Propam Polri. Langkah Setara ini terkait dugaan kriminalisasi yang dialami petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M).
“Sejak 2017 petani melalui Ketua Kopsa M Pak Antony Hamzah melakukan perlawanan dengan melaporkan ke Bareskrim dan KPK, sejak itu kriminalisasi terjadi terhadap Pak Antony, dan itu dibiarkan oleh Polres Kampar,” kata Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, di Jakarta, Jumat (12/6/2021).
Antony Hamzah adalah Ketua Kopsa M yang sejak 2017 melakukan upaya hukum membela hak 979 anggota koperasi atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PTPN V, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Disna menyampaikan, sebuah media massa di Pekanbaru Riau, Kamis kemarin, 10 Juni menuliskan berita Ketua Kopsa M Antony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah dengan PTPN V.
Namun, saat dikonfirmasi ke Polres Kampar, berita tersebut disebut sebagai kabar bohong (hoaks). Namun, Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Kampar justru tetap membiarkan berita tersebar tanpa ada penyataan resmi polisi yang menyatakan berita tersebut kabar bohong.
“Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah,” jelas Disna.
Pun, Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni. Hal ini akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.
Menurut dia, Polres Kampar seperti menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki legal standing. Kata dia, laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M. Cara ini menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.
“Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar,” ujar Disna.
Sebelumnya, Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute dan Kopsa M juga melaporkan dugaan korupsi di PTPN V. Pelaporan dilakukan karena menyebabkan kebun gagal dan 979 petani tidak memiliki lahan.
Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga sudah melaporkan perampasan hak ini kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2021.
Antony Hamzah yang juga Dosen Universitas Riau saat ditemui di Kantor Setara Institute, di Jakarta, menjelaskan pada 2003, Kopsa dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektare. Nota kesepahaman waktu itu ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Perkebunan dibangun dengan memakai pinjaman dari bank dengan PTPN V sebagai avalis. Nominal pinjaman saat itu Rp115 miliar.
Pada 2017, saat Antony dipilih menjadi Ketua Kopsa M, meminta kejelasan luas lahan perkebunan saat ini yang telah dihibahkan petani seluas 4.000 hektare.
“Dari hasil penelusuran dan pengukuran luas lahan menyusut menjadi 1.400 hektare,” kata Antony.
Anthony melanjutkan, dari 1.400 hektare tersebut, hanya 300 hektare lahan yang bisa dipanen, sisanya gagal.
Di bawah kepemimpinan Antony, Kopsa M juga menolak menandatangani surat pengakuan utang. Alasannya karena belum jelas hak petani atas lahan perkebunan.
Kopsa M juga memiliki bukti ada lahan hibah petani yang diperjualbelikan oleh oknum di PTPN V. “Yang kami perjuangkan, lahan petani yang dicaplok ini, utang tumbuh, lahan hilang,” kata Antony. (Antara)
-
Nusantara22 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional24 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran
-
Nusantara22 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Nusantara23 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis15 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia23 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Ragam13 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat