Berita
Selama Masa Pandemi, Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Pajak
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19 di daerah tersebut. Hal tersebut seperti ditulis Antara. “Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19 di daerah tersebut. Hal tersebut seperti ditulis Antara.
“Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu (12/6/2021).
Aang mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN (genset). Selain itu penghapusan denda juga dilakukan untuk pajak reklame, air bawah tanah serta denda pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
Menurut dia, stimulus berupa penghapusan denda itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah COVID-19 di Kabupaten Karawang 2021.
Aang mengatakan untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Selain itu juga untuk penghapusan denda pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan pada Januari hingga Desember 2020.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Karawang.
Sementara itu berdasarkan data Bapenda Karawang hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp280,7 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp960 miliar.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri