NASIONAL
Kasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
AKTUALITAS.ID – Dengan melewati mekanisme peradilan, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan berjalan dengan maksimal, adil dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan lewat peradilan militer.
Pasalnya, empat terduga pelaku penyiraman air keras merupakan seorang anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais).
Hal itu sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” kata Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Frans melanjutkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin.
Demikian juga sebagaimana termaktub dalam UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tentang TNI serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Selain dari segi undang-undang, Frans menyatakan penanganan oleh aparat militer juga dinilai lebih terfokus dan sesuai dengan sistem disiplin internal.
Di sisi lain, Frans menilai peradilan militer tertutup juga dinilai tidak sepenuhnya tepat. Menurut dia, beberapa persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer.
“Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum,” ujar Frans.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
Berita29/09/2026 11:00 WIBJokowi Yakin PSI Bisa Tembus Senayan 2029