Berita
Polres Jakpus Ringkus Bandar Narkoba untuk Kalangan Elite
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus bandar narkoba untuk kalangan elite alias jetset dengan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 23 kilogram. Pengungkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM pada Juni lalu. “Dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 164 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus bandar narkoba untuk kalangan elite alias jetset dengan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 23 kilogram.
Pengungkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM pada Juni lalu.
“Dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 164 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Lalu dari keterangan AM, polisi menangkap TFB dan DA di sebuah kamar kos yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,61 gram dan barang ganja sejumlah kurang lebih 7,52 gram.
Hengky menerangkan kemudian AM mengaku masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka Z dan menemukan barang bukti sabu dengan berat total 22,65 kilogram.
Polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang sopir berinisial HR yang betugas untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari beberapa TKP di atas adalah sebanyak 23 kilogram,” tutur Hengky.
Lebih lanjut, Hengky mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke orang-orang yang tergolong kalangan kelas atas.
“Dari hasil interograsi tersangka AM menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elite,” ucap Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
-
OLAHRAGA21/03/2026 23:30 WIBRonaldo Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H
-
EKBIS21/03/2026 22:30 WIBPenuhi Kebutuhan Libur Lebaran, PLN Sumut Sediakan SPKLU di Jalur Wisata
-
OASE22/03/2026 05:00 WIBSurah Asy-Syarh: Penghiburan Allah kepada Nabi Muhammad
-
JABODETABEK21/03/2026 22:00 WIBPenemuan Mayat Wanita di Jakarta Timur, Berhasil Terungkap
-
POLITIK21/03/2026 23:00 WIBPuan: Secepatnya Akan Ada Pertemuan Susulan Dengan Presiden
-
NUSANTARA22/03/2026 00:03 WIBSembilan Orang Luka-luka Akibat Ledakan Petasan di Pekalongan
-
POLITIK22/03/2026 06:00 WIBIstana: Prabowo Terbuka Terima Masukan dari Megawati
-
JABODETABEK22/03/2026 05:30 WIBBMKG: Mayoritas Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini